Regulasi IKADERI (Ikatan Dewan Pengembangan Rumah Berdikari)
1. Dasar Hukum dan Pendirian:
IKADERI didirikan berdasarkan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan: Mengatur pendirian, pengelolaan, dan pertanggungjawaban yayasan yang berfungsi sebagai badan hukum nirlaba.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: Menyediakan dasar hukum untuk pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau.
- Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan.
2. Kebijakan Internal:
IKADERI memiliki sejumlah kebijakan internal yang dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik:
- Kebijakan Tata Kelola: Mengatur struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab dewan pengurus, serta mekanisme pengambilan keputusan.
- Kebijakan Keuangan: Menetapkan prosedur pengelolaan keuangan, audit internal, dan pelaporan keuangan secara transparan.
- Kebijakan Lingkungan: Mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan dalam setiap proyek pembangunan rumah berdikari.
- Kebijakan Sosial: Menjaga komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
3. Standar Pembangunan Rumah Berdikari:
Untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan rumah berdikari yang dibangun, IKADERI mengikuti sejumlah standar dan regulasi terkait konstruksi dan lingkungan:
- Standar Nasional Indonesia (SNI): Mengikuti SNI dalam penggunaan bahan bangunan, teknik konstruksi, dan aspek keselamatan bangunan.
- Peraturan Menteri PUPR: Mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait perumahan dan permukiman.
- Regulasi Lingkungan: Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek besar.
4. Perijinan dan Legalitas:
Setiap proyek pembangunan rumah berdikari yang dilakukan oleh IKADERI harus memenuhi semua persyaratan perijinan dan legalitas yang berlaku:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memastikan semua bangunan yang didirikan memiliki IMB yang sah dari pemerintah daerah.
- Sertifikat Layak Fungsi (SLF): Memperoleh SLF untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan fungsional.
- Dokumen Lingkungan: Menyusun dan mendapatkan persetujuan untuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau AMDAL untuk proyek yang memerlukannya.
5. Pelaporan dan Akuntabilitas:
IKADERI berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam semua kegiatan dan penggunaan dana:
- Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan yang diaudit secara independen dan dipublikasikan secara terbuka.
- Laporan Kegiatan: Membuat laporan kegiatan rutin yang mencakup pencapaian, tantangan, dan dampak dari setiap program yang dijalankan.
- Pelaporan kepada Donatur dan Mitra: Memberikan laporan berkala kepada donatur dan mitra kerja mengenai penggunaan dana dan perkembangan proyek.
6. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Etika:
IKADERI memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku dan mempromosikan etika kerja yang tinggi:
- Kode Etik: Menerapkan kode etik bagi semua anggota dan staf untuk memastikan integritas dan profesionalisme.
- Pelatihan dan Sosialisasi: Mengadakan pelatihan dan sosialisasi regulasi dan kebijakan internal kepada semua anggota dan staf.
- Mekanisme Pengaduan: Menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melaporkan pelanggaran atau penyimpangan.