SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website IKADERI (Ikatan Dewan Pengembangan Rumah Berdikari)
Senin, 28/4/2025

Urgensinya legalitas pengembang

Ketua OKK Dpp Ikader

Jakarta Selatan, 8 Februari 2025

Afwal Winardy, ST.,MT
Ketua Organisasi Dpp IKADERI

Perjalanan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah melewati masa kemasa pemimpin Bangsa Indonesia, apa itu disebut rumah murah, rumah subsidi atau rumah program gratis. 

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan pembangunan 1.000 tower rumah susun sederhana. Rusun rencananya dibangun di 10 kota metropolitan di Indonesia. Harapannya, masyarakat menengah ke bawah bisa mendapatkan hunian yang lebih layak dengan program tersebut, dan akhir masa pemerintahan Presiden SBY tahap pertama di 2009, program 1.000 tower rusun itu hanya terealisasi 13,8 persen. Program tersebut nyaris tak terdengar gaungnya lagi pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY. kemudian delapan tahun berlalu, program SBY tersebut “hidup lagi” pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla. Hanya saja, bungkusnya kali ini bukan lagi rusun, melainkan rumah. Angkanya pun lebih fantasnya 1.000 kali lipat.

Pada April 2015, Presiden Jokowi meresmikan program yang lebih ambisius yakni Pembangunan 1 Juta Rumah. Serupa tapi tak sama, program ini juga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. tapi hanya bisa merealisasikan setiap tahun 800 ribu unit termasuk rumah nelayan, Bsps program rehab rumah termasuk pembangunan rusun. melihat perjalan tersebut kira-kira bagaimana kira-kira nasibnya Program 3 juta rumah diera Presiden Prabowo – Gibran dengan angka Baclog 12 juta rumah ?

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin mendapatkan rumah dalam program ini juga mendapatkan sejumlah insentif. salah satu bebas BPHTB yang masih ada juga kekurangannya jika melihat secara Nasional, ini membuktikan kelemahan kontrol dan pengawasan serta keikhlasan para pemangku kebijakan dipropinsi maupun dikabupaten kota, atau Kurangnya Honor atau Gaji aparatur pemerintah yang terlibat dalam percepatan Perizinan, atau bahkan sebagai Modus untuk menambah penghasilan dengan membuat nomenklator/persyaratan sampai para pelaku usaha berat dalam memenuhi persyaratan tersebut apalagi masyarakat biasa ….?? Sakit kepala pak jika melihat kelengkapan data yang harus dipenuhi, tutur masyarakat yang ingin mengurus IMB/PBG. seharus MBR dapat mendapat kemudahan dalam mengurus perizinan ini membuktikan kesadaran masyarakat dalam membantu pemerintah dalam menambah pendapatan daerah (PAD) dan memang suatu keharusan. beberapa undang-undang, peraturan Presiden dan permen dapat dikalah oleh suatu peraturan daerah (PERKADA), apa pemerintah daerah selama ini tidak menerima anggaran dari pusat atas dasar aturan dan ketentuan pemerintah pusat., tentu Tidak karean peningkatan didapatkan dari PAD cukup sulit DICAPAI? apalagi disaat pemerintah pusat memangkas anggaran hampir semua daerah dipropinsi seluruh Indonesia Kewalahan …. Benarkan   

Bagi pengembang sendiri, ada program bantuan stimulan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) agar harga jual rumah untuk MBR dapat ditekan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pusat juga mendorong pemda mempermudah dan keringanan dalam proses penyelesaian IMB bagi para pengembang. Dan inipun masih belum berjalan sepenuhnya oleh pemerintah daerah di Indonesia

merujuk dari dasar pembangunan perumahan rumah MBR ini, sesuai Perpres nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan rumah MBR, semua dijelaskan dan diharapkan menjadi dasar bagi pengembang dan pemangku kepentingan dalam membuat aturan dan membantu mitra yaitu pengembang dalam mengurus dan membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendukung Program strategi nasional (PSN) 3 (tiga) juta rumah yang cukup banyak Regulasi yang telah dibuat pemerintah pusat untuk dijalankan

Tidak mudah memang dalam mewujudkan Program 3 (tiga) Juta Rumah. jika kita berkaca pada program 1 (satu) juta rumah yang sepenuh dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat, bukan saja dari sisi suplai, hambatan terberat bagi kami pelaku pembangunan dari tahapan penyediaan lahan, perizinan yang masih carut-marut, pembiayaan juga menjadi permasaalah yang belum dapat solusi, dengan adanya pernyataan oleh direktur PT. bank tabungan negara menambah daftar hitam bagi pengembang beranggotakan asosiasi perumahan, jangan-jangan pengembang dimaksud perorangan bukan mempunyai legalitas, berbadan hukum dan asal profesi juga harus ditanyakan sesuai keinginan awal perbankkan untuk mensertifkasi kemampuan pengembang dengan memberikan katagori sesuai manajmen dan kinerja perusaan pengembang.

Berbicara dengan kinerja pengembang atau kemampuan dalam mengelola perumahan, kami dari aosiasi perumahan telah banyak memberikan masukan melalui surat dan dalam rapat dengan stakeholder agar mempunyai sertifikat keanggotaan dengan dibuktikan terdaftar diwebsite kementerian perumahan rakyat atau dulunya dikenal dengan nama SIRENG menjadi penentu jika kedepan pengembang bermasalah dapat segera teratasi dengan menghubungi asosiasi pengembang tersebut.

kami sangat berharap dalam program 3 (tiga) juta rumah pemerintahan Prabowo-Gibran harus menutup lubang-lubang kekurangan mulai dari masalah lahan, pembiayaan, hingga percepatan Regulasi agar pemangku kepentingan juga harus menyadari bahwa program ini bukan program milik pemerintah, tetapi program bersama untuk menciptakan hunian yang layak bagi masyarakat. Kuncinya terletak pada komitmen yang kuat, bukan sekadar membuat program untuk menarik simpati rakyat yang pudar ketika tampuk kekuasaan berakhir.