SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website IKADERI (Ikatan Dewan Pengembangan Rumah Berdikari)
Senin, 28/4/2025

Tiga asosiasi perumahan Surati Pemda kabupaten kota : Ada Apa ??

Banda Atjeh, 19 Januari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG di seluruh Indonesia. Mendagri juga menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

Tiga Asosiasi pengembang khusus di Provinsi Aceh yaitu IKADERI, REI dan HIMPERRA sangat menyambut baik langkah strategis pemerintah pusat untuk segera bisa merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat membutuhkan rumah dalam menciptakan keluarga sakinah mawadah warohmah untuk generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045

Asosiasi pengembang perumahan terus bersama-sama berjuang supaya Qanun/peraturan daerah (Perkada) bisa cepat terealisasi agar kemudahan dan percepatan bisa segera terwujud sesuai harapan bapak Mendagri Republik Indonesia, karena kami selama mendapatkan keluhan dari pengembang pengajuan yg sudah diajukanpun hilang didalam aplikasi SIMBG dikarena lama ferivikasi tim teknis sehingga pada saat update aplikasi menjadi Hilang bahkan dikalangan masyarakat sendiri juga merasakan dampaknya sehingga sulit dan menjadi lama untuk bisa mendapatkan izin bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilayanan Terpadu disebabkan untuk izin tersebut harus di dinas teknis terkait yaitu PUPR untuk kelanjutan prosesnya. ada tiga poin penting dalam surat yang kami layangkan yang menjadi dasar keharusan pemerintah daerah untuk menjalankan aturan, penetapan Surat Keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor: 3015/KPTS/M/2024, Nomor: 600.10-4849 Tahun  2024, pada tanggal 25 November 2024 “Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3.000.000 Rumah“ tersebut meliputi :

  1. Menghapuskan biaya BPHTB Rumah Subsidi bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
  2. Penghapusan Retribusi PBG Rumah Subsidi bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
  3. Mempercepat proses PBG maksimal 10 hari
  4. Secepatnya mensosialisasikan poin 1 dan 3 diatas.

Pembangunan bukan saja untuk masyarakat bisa dapat rumah, tapi sektor industri properti ini penyumbang banyak untuk pendapatan daerah (PAD) dan ada termasuk 180 industri lain dalam sektor properti ini dan kami para pelaku pembangunan sangat berharap pemerintah daerah bisa ringan tangan dan ikhlas membantu kami dalam perizinan dan pembangunan rumah untuk masyarakat karena kebutuhan Papan merupakan kebutuhan pokok termasuk tanggung jawab pemerintah tercantum didalam Undang -undang Dasar 1945.