Langsa, 31 Januari 2025
ketua Ikatan dewan pengembang rumah berdikari (IKADERI) Koordinator wilayah Langsa, Aceh Tamiang dan Idi meminta pemerintah kota dan kabupaten aceh Tamiang peraturan walikota nomor 49 tahun 2024 pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Mbr) yang ditandatangani tanggal 24 desember 2024 dan peraturan bupati Aceh Tamiang nomor 2 tahun 2025 ditandatangani oleh bupati tanggal 6 januari 2025 untuk segera direalisasikan, karena menurut kami belum bisa direalisasikan sepenuhnya terutama dikabupaten Aceh Tamiang atas laporan pemgembang/ developer yang membangun perumahan program strategis nasional Presiden Prabowo-Gibran pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat Indonesia.
Fina Alvera selaku ketua korwil menuturkan, pengembang kami masih belum sepenuhnya bisa mendapatkan kemudahan atas perbup tersebut yang telah melaksanakan akad rumah untuk konsumen, untuk wilayah kota langsa kami menilai memberikan respon cepat dalam kegiatan penyediaan perumahan dan pelaksanaan pembangunan, sampai saat ini pengembang dibawah bendera asosiasi sendiri memiliki target realisasi ditahun 2025 sebanyak 400 unit rumah termasuk ready stok saat ini.
Dalam peraturan walikota dan peraturan bupati dimaksud, Fina lanjut mengatakan, tidak terdapat klausal tentang percepatan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) semestinya ada sesuai kesepakatan tertuang dalam SKB 3 (tiga) menteri yaitu menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum dan menteri perumahan rakyat ditandatangani pada senin, (25/11/2024), untuk pembangunan 3 juta rumah dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha/pengembang dengan mempercepat proses penerbitan (PBG) bagi rumah MBR paling telat 10 hari kerja serta menetapkan peraturan pemerintah daerah (PERKADA) dalam waktu 1 bulan sejak ditandatangani kesepakatan tersebut.
Dikutip pernyataan Mendagri, Bapak Tito Karnavian Upaya pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunannya menjadi lebih murah.
Pak Mendagri, kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan sekaligus mempercepat prosesnya,” kata Tito.
Dijelaskan pula bahwa BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, lanjut Mendagri, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muhammad Nazar, ketua Dpd Ikaderi Aceh mengatakan Kami pengembang dibawah Asosiasi Ikaderi sangat optimis untuk membangun rumah dengan kemudahan kebijakan dari pemerintah berupa bebasnya biaya pajak yaitu BPHTB dan ringannya biaya PBG (persetujuan Bangunan Gedung) biasa kita sebut IMB dengan harapan bisa menekan biaya produksi pembangunan dan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten tersebut. ucapan terima kasih banyak kami kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan kepada kami para pengembang selama ini, tuturnya.