Pada senin (20/01) ini, ketua DPRD Kabupaten Aceh Besar Abdul Muchti dari Partai Amanat Nasional menerima kunjungan asosiasi pengembang perumahan diruang kerja, pada kesempatan tersebut Bapak Ketua Dewan mendengar permasalahan yang dihadapi dari masyarakat tentang lamanya proses penerbitan izin membangun (PBG) dan pembahasan tentang surat dari kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian perumahan Rakyat tentang percepatan dengan pemangkasan waktu proses dari 27 (dua puluh tujuh);hari menjadi 10 hari bahkan ada hanya membutuhkan 10 jam untuk penerbitan izin pembangunan Rusun dikota Bekasi dan minta Peraturan Bupati/Peraturan Daerah tentang penghapusan Retribusi BPHTB khusus untuk rumah rakyat dalam program 3 Juta Presiden RI Prabowo -Gibran segera selesai dibulan Januari tahun 2025 sesuai intruksi Mendagri.
Afwal Winardy, dari asosiasi Ikaderi (ikatan dewan pengembang rumah berdikari) menyambut baik atas kesempatan dan waktu telah diluangkan oleh ketua DPRD kabupaten Aceh Besar untuk kami menyampaikan permasalahan terkait proses perizinan dan kemudahan dalam penyediaan rumah rakyat, sehingga bisa membuat kami pelaku rumah untuk rakyat menjadi Lega karena ini akan menjadi agenda khusus nanti untuk dibahas karena ini menyangkut Hajat Hidup banyak Bangsa Indonesia, tetapi saya secara pribadi masih Pesimis dengan realisasi permintaan kemendagri dikabupaten Aceh Besar Tercinta karena belum bisa maksimal Instansi terkait baik teknis atau lembaga perumusan tentang Peraturan Bupati/ Peraturan Daerah bisa selesai dibulan Januari ini.
Ketua REI Aceh, Zulkifli, ST juga mengatakan, kita menginginkan daerah segera menjalankan aturan yg telah menjadi keputusan 3 menteri. Sudah saatnya kita keluar dari jeratan birokrasi yang cendrung mempersulit diri sendiri,.
Dibeberapa kabupaten kota, akibat rumitnya birokrasi, beberapa pengembang sudah tdk lagi mengurus perizinan pbg, mereka langsung membangun perumahan dan terjual habis, hal ini tentu sangat merugikan daerah akibat tdk terealiasi pajak perolehan hak yg merupakan sumber PAD strategis dan dikhawatirkan akan menjadi masalah bagi komsumen dikemudian hari.
Mari melihat secara jernih, bahwa developer membangun perumahan subsidi utk masyarakat MBR, sejalan dengan program pemerintah dalam mengatasi tingginya angka backlog rumah di aceh dan nasional, yang mendapatkan subsidi bukan developer tapi masyarakat yg berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah sendiri yang menjadi idaman keluarga dalam membina suatu keluarga dengan tenang dan tentram
sementara itu, Gatot Setyono, ketua Dpd Himperra kami sangat menginginkan proses penerbitan perauran daerah segera bisa terealisasi untuk menjaga keseimbangan ekonomi kami sebagai pelaku pembangunan, karena masih ada PBG/IMB masih belum terbit dikarena proses lamban dan menjadi masalah bagi kami, baik dari sisi pembangunan kami harus mengeluarkan biaya pembelian material dan ongkos kerja serta lainnya termasuk material bangunan
harapan kami sebagai pelaku pembangunan, berharap banyak agar Proyek strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo-Gibran bisa berjalan dipropinsi Aceh khususnya kabupaten Aceh Besar, karena sektor properti ini terkait 180 industri lain dalam menunjang perputaran ekonomi secara nasional dan daerah