Jakarta Selatan, 14 April 2025
Proses perizinan dinilai telah menjadi permasalahan utama dan darurat bagi sektor properti di Indonesia. Anggota Satgas Perumahan Presiden Prabowo Subianto, Bonny Z. Minang mengatakan, permasalahan perizinan telah menjadi perhatian serius. Sebab, lambatnya proses ini dapat menghambat pengembangan properti di Indonesia, termasuk program 3 juta rumah yang diusung Prabowo. “Sebab kalau tidak, maka semua ini akan sia-sia. Ini (perizinan) adalah salah satu biaya yang tinggi yang terpaksa itu dibebankan kepada konsumen,” tutupnya.
berkenan dengan pembiayaan konstruksi masih juga menjadi kendala, dimana sistem pembiayaan masih menggunakan penilaian pembagian bunga cukup tinggi jika pengembang menggunakan pinjaman pada bank syariah nilai dihitung pada jumlah angka dibiayai bukan pada nominal angka yg digunakan/pakai untuk pembangunan rumah. belum lagi biaya brijing yang cukup memberatkan bahkan ada pelaku pembangunan/pengembang meminjam pada bank BPR karena persyaratan kelengkapan pengajuan pinjaman modal kerja pada perbankkan kondisi dilapangan banguna harus ada, badan jalan, saluran dan prasarana lain juga sudah ada dilokasi belum proses perizinan membutuhkan waktu cukup lama, seperti yang disampaikan oleh Satgas perumahan.
sekretaris Umum Dpp Ikaderi, Yusup Supriyadi mengutarakan, kami dari asosiasi sangat mendukung penuh pembangunan 3 (tiga) juta program Presiden kita pak Prabowo Subianto dan wakil Gibran Rakabuming Raka agar segera tercapai, apalagi kita saat ini sudah adanya DANANTARA kita harapkan akan memudahkan kita dalam pembangunan perumahan dan diharapkan pembiayaan dari Danantara nantinya khusus dalam pembiayaan perumahan menggunakan pola Terbaru, maksudnya pembiayaan dengan suku bunga single digit dan pasti pengembang menjadi nyaman dalam pelaksanaan pembangunan perumahannya. dan pastinya untuk Perizinan menjadi ujung Tombak dari program 3 (tiga) juta rumah program bapak presiden kita bisa tercapai sesuai yang sudah dicetus dalam masa program utama pemerintah Prabowo-Gibran
kami dari asosiasi Ikaderi sangat menginginkan adanya kebijakan khusus dari kementerian dalam negeri, keuangan dan perumahan dan kawasan permukiman membuat standarisasi format dalam mendapatkan perolehan nilai BPHTB NIHIL, kami melihat hampir disemua kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda formatnya bahkan menjadi memberatkan bagi pengembang dalam memnuhi persyaratan ini menjadi masalah jika tidak mengikuti format dari kementerian dalam pengajuannya dan memakan waktu panjang sehingga konsumen tertunda untuk akad. begitu juga untuk percepatan perizinan perumahan jika mungkin Satgas perumahan atau lainnya bisa ambil peran penuh untuk memantau langsung proses pengajuan perizinan yang sangat rumit ini