Jawa barat. 27 Maret 2025
Kementerian PKP telah resmi meluncurkan layanan pengaduan konsumen perumahan terpadu bertajuk Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) pada Rabu (26/3/2025).
Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP. “Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kementerian PKP
Sekretaris Umum Dpp Ikaderi Yusup Supriadi, mengungkapkan langkah ini sangat baik agar masyarakat dapat sepenuhnya terlayani atas keluhan jika ada perumahan yang dibeli belum sesuai yang diperjanjikan oleh developer dapat membuat laporan kepada layanan dari kementerian PKP untuk mendapat Hak sepenuhnya oleh calon pemilik rumah MBR. Akan tetapi sebaliknya kami para pelaku perumahan mengharapkan kepada kementerian PKP agar dapat difasilitasi atas keluhan para pelaku usaha sektot property masih banyak mengalami permasaalahan mulai dari awalnya perizinan untuk membangun perumahan dan sudah nyata kita membaca, melihat berita ditelevisi nasional bahwa kementaerian PKP memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor property cepat siap seperti PBG, PKKPR dan Izin Lingkungan yang sampai saat ini masih menghantui para pelaku usaha dikarenakan waktu proses memakan waktu berbulan-bulan dan tidak sesuai aturan SOP yang ada, bahkan untuk masing instansi seperti melepas kewajiban dan hanya memungut biaya semata bukan mempercepat proses izin dimaksud, seharusnya kami sangat mengharapakan kementerian ikut mengontrol kegiatan perizinan sampai ke kabupaten kota dalam propinsi diwaliayah seluruh Indonesia dan memberikan pengawalan khusus jika memungkin dilibat Saber Pungli atau Satgas Perumahan disetiap kabupaten dalam propinsi agar bisa memantau secara langsung.
Dari sisi permintaan akan kebutuhan untuk rumah, masih ada jika kami melihat secara nasional, karena rumah untuk MBR tidak memberatkan konsumen dalam mencicil setiap bulannya, hanya kami menginginkan agar proses tidak terlalu memberatkan dari aturan perbankkan untuk menyeleksi calon konsumen rumah MBR ini, Diperkirakan kebutuhan rumah di Indonesia akan mencapai 30 juta unit pada tahun 2025. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,6 triliun untuk sektor perumahan pada tahun 2025, dari beberapa kota yang diprediksi akan menjadi potensial untuk pertumbuhan properti pada tahun 2025 adalah: Jabodetabek, Beberapa kota utama di Pulau Bali, Makassar, Semarang, Surabaya
www.Jarikitanews.com