Aceh Monitor com Pembangunan perumahan di Aceh cukup baik begitu juga disetiap kabupaten kota dalam provinsi Aceh terus tumbah, ini menandakan ada pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan akan perumahan menjadi tumbuh karena sektor perumahan juga ikut membantu sektor industri lain, seperti ada lapangan pekerjaan bagi Masyarakat dan akan ada peluang usaha lain tumbuh usaha disekitar perumahan.
Penyediaan perumahan ini juga menjadi tanggung pemerintah dalam hal terkait perizinan, penyediaan lahan serta memberikan keringan khusus bagi pengembang yang membangunan rumah MBR (Masyarakat berpenghasilan rendah), komersial karena penyediaan rumah bagi Masyarakat ini di atur dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan”. Dengan amanat UUD 1945 itu, menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang tak hanya murah dan terjangkau, tetapi juga layak huni dan sesuai standar kesehatan. Dengan demikian para pemangku kepentingan harus ikut peran aktif dalam Pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembangan sebagai pelaku Pembangunan bagian dari mitra utama Pemerintah.
backlog perumahan saat ini 12,71 juta unit rumah, sementara laju pertumbuhan keluarga baru yang membutuhkan rumah berkisar 700.000-800.000 keluarga per tahun (Kompas, 9/8/2023). Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, realisasi Program Satu Juta Rumah, sejak 2015 dicanangkan hingga 2022, sudah mencapai 7,99 juta unit rumah. Seharusnya pada tahun 2023, yang terjadi bukan penurunan backlog, melainkan mengalami kenaikan backlog di Indonesia. Saat ini, backlog kepemilikan atas perumahan di Indonesia sebesar 12,7 juta (Simanungkalit, 2023). Tentu dengan kenaikan angka backlog membuat Indonesia harus waspada.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta agar pemerintah provinsi dan daerah untuk mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, instrumen itu penting untuk melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang disusun pihaknya. KKPR adalah acuan pengusaha untuk berinvestasi di satu wilayah.
sumber: https://acehmonitor.com/ikaderi-aceh-minta-ke-pemerintah-daerah-dorong-penyusunan-rtrw-rdtr/