SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website IKADERI (Ikatan Dewan Pengembangan Rumah Berdikari)
Sabtu, 28/6/2025

Ikaderi Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Silaturrahmi dan Dialog

Banda Aceh, 16 Januari 2025
Pengembang Ikatan Dewan Pengembang Rumah Berdikari (IKADERI) melakukan Audensi dengan Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh bersama jajaran dikantor Ombudsman Pango Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut ketua bidang Hukum dan Advokasi Hj. Ir. Herni Hidayati, SH.,CMe mengatakan dalam merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kami pengembang banyak mengalami kendala disegi lamanya penerbitan izin membangun (PBG) memakan waktu lama dan pemerintah pusat melalui kementerian perumahan rakyat sudah membuat Regulasi percepatan dari 27 (dua puluh tujuh) hari kalender menjadi 10 hari dan bahkan dibulan Januari 2025 sudah ada Pemda Bekasi bisa menerbitkan persetujuan bangunan hanya membutuhkan waktu 5 jam untuk Rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami dari asosiasi Ikaderi sangat berharap Ombudsman RI Aceh untuk membantu mendorong pemerintah daerah terutama kabupaten kota bisa segera menjalankan regulasi tersebut guna mendukung program bapak presiden Republik Indonesia Prabowo dalam pembangunan 3 (tiga) juta rumah untuk rakyat Indonesia, disamping itu kendala lain juga banyak para pengembang dibawah bendera Ikaderi menjumpai kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau stakeholder dalam memecahkan permasalahan para pengembang yang ingin semua elemen masyarakat khususnya Aceh bisa memiliki rumah yang Laik Huni sesuai tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 bahwa masyarakat berhak untuk hidup dan berpenghasilan layak menjadi tanggung jawab Negara.

Afwal Winardy,ST.,MT selaku ketua DPP Bidang Organisasi Ikaderi mewakili ketua dpd Aceh Muhammad Nazar,ST, mengatakan pertemuan ini dimaksudkan dalam rangka mendukung penuh pemerintahan bapak Prabowo -Gibran yang merupakan Nawacita pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Papan bagi masyarakat khsus Masyarakat berpenghasilan rendah untuk menciptakan generasi Unggul menuju Indonesia Emas 2045, Harusnya pemerintah Daerah di Aceh bisa membuat Regulasi Tersendiri agar kemudahan bisa didapatkan oleh masyarakat dalam mengurus izin apapun itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Pada pertemuan kali ini, kami bermaksud untuk membicarakan terkait langkah-langkah percepatan, pengawasan dan pembinaan bagi kami pengembang juga sehingga apapun kendala bisa dipecahkan bersama secara administrasi tanpa bersinggungan dengan stakeholder yang seharusnya membantu pengembang dalam pembangunan perumahan dalam rangka penyediaan rumah masyarakat yang Layak Huni bukan mempersulit kami pelaku pembangunan dengan berdalih sistem pada aplikasi SIMBG dan apapun itu tetapi bisa membuka ruang untuk berkomunikasi dan komunikasi bukan menjadikan kendala sistem dalam proses pengajuannya;

Menanggapi hal tersebut, kepala Ombudsman Ibu Dian Rubianty, SE, Ak, M.P.A selaku kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh memaparkan beberapa kondisi tata kelola Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan dan pembinaan agar semua kendala bisa dicarikan solusi sesuai SOP dan membantu masyarakat untuk mencari solusi tepat dan terbaik untuk pelayanan, kami selalu Ombudsman juga sudah menerima semua yang disampaikan oleh asosiasi pengembang dan diharapkan dalam membangun perumahan rakyat juga harus memperhatikan lingkungan dan konsumen agar terlayani dengan baik.

Pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini juga bisa menambah pendapatan daerah (PAD) dan membuka peluang usaha bagi masyarakat disekeliling komplek perumahan. Dengan memberikan dukungan penuh dalam mendukung program Presiden Prabowo -Gibran dalam merumahkan rakyat Indonesia akan membantu pemerintah dalam progran strategis nasional (PSN) ini.