Regulasi

Regulasi IKADERI (Ikatan Dewan Pengembangan Rumah Berdikari)

1. Dasar Hukum dan Pendirian:

IKADERI didirikan berdasarkan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan: Mengatur pendirian, pengelolaan, dan pertanggungjawaban yayasan yang berfungsi sebagai badan hukum nirlaba.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: Menyediakan dasar hukum untuk pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau.
  • Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan.

2. Kebijakan Internal:

IKADERI memiliki sejumlah kebijakan internal yang dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik:

  • Kebijakan Tata Kelola: Mengatur struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab dewan pengurus, serta mekanisme pengambilan keputusan.
  • Kebijakan Keuangan: Menetapkan prosedur pengelolaan keuangan, audit internal, dan pelaporan keuangan secara transparan.
  • Kebijakan Lingkungan: Mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan dalam setiap proyek pembangunan rumah berdikari.
  • Kebijakan Sosial: Menjaga komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

3. Standar Pembangunan Rumah Berdikari:

Untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan rumah berdikari yang dibangun, IKADERI mengikuti sejumlah standar dan regulasi terkait konstruksi dan lingkungan:

  • Standar Nasional Indonesia (SNI): Mengikuti SNI dalam penggunaan bahan bangunan, teknik konstruksi, dan aspek keselamatan bangunan.
  • Peraturan Menteri PUPR: Mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait perumahan dan permukiman.
  • Regulasi Lingkungan: Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek besar.

4. Perijinan dan Legalitas:

Setiap proyek pembangunan rumah berdikari yang dilakukan oleh IKADERI harus memenuhi semua persyaratan perijinan dan legalitas yang berlaku:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memastikan semua bangunan yang didirikan memiliki IMB yang sah dari pemerintah daerah.
  • Sertifikat Layak Fungsi (SLF): Memperoleh SLF untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan fungsional.
  • Dokumen Lingkungan: Menyusun dan mendapatkan persetujuan untuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau AMDAL untuk proyek yang memerlukannya.

5. Pelaporan dan Akuntabilitas:

IKADERI berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam semua kegiatan dan penggunaan dana:

  • Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan yang diaudit secara independen dan dipublikasikan secara terbuka.
  • Laporan Kegiatan: Membuat laporan kegiatan rutin yang mencakup pencapaian, tantangan, dan dampak dari setiap program yang dijalankan.
  • Pelaporan kepada Donatur dan Mitra: Memberikan laporan berkala kepada donatur dan mitra kerja mengenai penggunaan dana dan perkembangan proyek.

6. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Etika:

IKADERI memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku dan mempromosikan etika kerja yang tinggi:

  • Kode Etik: Menerapkan kode etik bagi semua anggota dan staf untuk memastikan integritas dan profesionalisme.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Mengadakan pelatihan dan sosialisasi regulasi dan kebijakan internal kepada semua anggota dan staf.
  • Mekanisme Pengaduan: Menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melaporkan pelanggaran atau penyimpangan.